Pengertian, jenis dan contoh Lisensi Software

Pengertian Lisensi Pada Software

Software komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus, software telah dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus melindungi para programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum hak kekayaan intelektual (HAKI).

Di Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri pada programmer sudah di lindungi oleh undang-undang atas berbagai macam software ciptaanya, sehingga para programmer memiliki hak dan bisa menuntut apabila ada pengguna software yang mengklaim atau melanggar ketentuan, secara khusus peraturan tersebut di atur dalam undang-undang Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI. Di dalam undang-undang tersebut mencakup berbagai hal perlindungan seperti hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan merk.

Sebelumnya sebuah software ciptaan para programmer tidak memiliki sebuah peraturan yang melindungi para programmer, sehingga software tidak masuk dalam kategori Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI karena di anggap tidak memiliki nilai sebuah karya seni, namun ketika masuk tahun 80-an, sotfware di Indonesia mulai di akui sebagai Hak Kekayaan Intelektual, perlindungan ini muncul ketika pemerintah Amerika mendesak untuk memasukan software termasuk dalam hak kekayaan intelektual, dan di Indonesia sendiri secara resmi mengakui software sebagai Hak Kekayaan Intelektual baru pada tahun 2002 melalui undang-undang nomor 19 tahun 2002 yang mencakup tentang Hak Cipta.

Kegunaan Lisensi pada Software

Secara umum kegunaan lisensi pada software adalah untuk tanda bahwa software yang digunakan adalah buah karya cipta dari seseorang atau perusahaan yang memiliki hak cipta, sehingga pengguna software tidak boleh melakukan tindakan komersial tanpa adanya ijin dari pengembang software. Selain itu fungsi lain dari lisensi pada software adalah untuk media pengamanan, karena ada banyak perangkat lunak yang mewajibkan penggunanya jika ingin menginstall produknya maka harus membeli lisensi supaya program aplikasi bisa berjalan dengan baik, sehingga jika pengguna tidak membeli lisensi, maka performa dari program aplikasi tidak akan maksimal.

Lisensi pada software sendiri terdiri dari berbagai macam jenis, karena tidak semua lisensi adalah untuk mengamankan sebuah produk software tetapi ada juga fungsi lain, nah setelah anda mengetahui pengertian lisensi pada software selanjutnya akan di bahas jenis-jenis lisensi pada software seperti di bawah ini:

Jenis-jenis lisensi pada Software

1. Proprietary Software, adalah sebuah lisensi pada sebuah karya perangkat lunak yang berfungsi untuk tanda hak cipta bahwa seseorang wajib meminta ijin atau bahkan di larang untuk menyebarluaskan, menjual, menggunakan atau bahkan memodifikasi perangkat lunak tersebut. Biasanya lisensi seperti ini dimiliki oleh pembuat atau pemilik software utama.

2. Commercial Software, adalah sebuah lisensi software yang biasanya di miliki oleh perusahaan perangkat lunak, karena tujuan utama dari pengembangan software adalah untuk kepentingan bisnis, sehingga lisensinya adalah komersial, Untuk menggunakan software dengan lisensi seperti ini, dibutuhkan proses pembelian atau penyewaan lisensi bagi para penggunanya.

3. Public Domain, adalah sebuah perangkat lunak atau software yang di ciptakan namun tidak memiliki hak cipta, sehingga para pengembang bisa dengan bebas untuk melakukan berbagai hal terhadap source code utamanya, karena pencipta pertama tidak memberikan lisensi apapun atau bersifat public.

4. Free Software, adalah sebuah program aplikasi perangkat lunak yang diciptakan dengan lisensi bebas pakai, alias pengguna bisa dengan bebas menggunakan software tanpa harus membeli lisensinya, namun pengguna tidak boleh melakukan modifikasi karena hal tersebut dilarang dan software telah memiliki hak cipta.

5. Shareware, adalah sebuah program aplikasi yang memiliki lisensi dengan mengijinkan pengguna untuk menyebarluaskan salinan dari program aplikasi tersebut, namun ketika perangkat lunak digunakan secara terus menerus, maka pihak pengembang berhak untuk meminta bayaran dari lisensi tersebut.

6. General Public License, adalah suatu ketentuan yang mencakup pendistribusian perangkat lunak dimana pengguna dapat melakukan copy-left, pengembang dengan lisensi ini memberikan akses kepada publik untuk bisa menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi ini.

7. Open Source, Lisensi software yang satu ini pasti sering kita dengar. Software yang memiliki lisensi seperti ini artinya public dapat mengetahui kode sumber utamanya yang menyusun sebuah program aplikasi, sehingga public dapat melakukan modifikasi, namun tidak sebuah software yang memiliki lisensi open source adalah free software.

Itulah penjelasan mengenai pengertian lisensi pada software yang harus anda ketahui karena penggunaan software sudha sangat banyak dan mudah untuk didapatkan di internet, sehingga dengan adanya artikel yang membahas pengertian lisensi pada software diharapkan pembaca menjadi lebih tahu tentang lisensi perangkat lunak sehingga lebih berhati-hati dalam menggunakanya, karena bisa mengakibatkan pelanggaran hukum maupun hukum perdata. Selain itu dijelaskan pula jenis-jenis lisensi software supaya anda mengenal semua jenis lisensi yang tertanam pada perangkat lunak.

 

Sumber Referensi :

http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/